1.
Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan
yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi
tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang
berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang
semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya
dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya
merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah
masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam
eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme
profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar
bebas tersebut. Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi
mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi
tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan
(knowledge).
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Peran akuntan
antara lain :
a)
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja
pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan
publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari
DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit),
misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
b)
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c)
Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d)
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Akuntan sebagai salah satu profesi dapat bekerja di suatu perusahaan
swasta maupun di pemerintahan atau mendirikan suatu perusahaan. Jika akuntan
mendirikan perusahaan, akuntan tersebut disebut akuntan publik (public
accountant) yang pekerjaannya adalah mengaudit laporan keuangan perusahaan
sebagai pihak yang independen dan hasilnya berupa pendapat atas laporan
keuangan tersebut. Jika bekerja di dalam perusahaan swasta/pemerintahan,
akuntan tersebut disebut akuntan pribadi (private accountant).
Pekerjaan/tugas/fungsi yang dapat dilakukan oleh seorang akuntan di dalam suatu
perusahaan
Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily,
perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1)
Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi
akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun
terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan
fungsi pemeriksaan. Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang
bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa
peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban
pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini
kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat
fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini
adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan
terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik
dana.
2)
Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya
pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan
dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi
setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta
organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
3)
Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul
perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan
terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam
pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan
secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi
pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan
penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi
juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa
pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam
menentukan besarnya pajak.
4)
Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan
bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang
menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi
berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase
yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi
menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan
yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang
membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor,
pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti
peneliti, akademisi dan lain-lain.
2.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat
umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang
akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih
dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap
bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan
yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
3.
Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
a.
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
b.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam
tim
c.
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip
prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
·
Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
·
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
·
Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar